Terkait 33 Orang Terjaring Positif Narkoba, Kepala BNNK Empat Lawang: Hanya 10 Orang Yang Diajukan

Reporter/Editor: Diki/Red

 

Empat Lawang — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang hanya menerima 10 orang untuk menjalani rehabilitasi dari total 33 orang yang dinyatakan positif narkoba hasil penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Fakta ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait 23 orang lainnya yang tidak menjalani asesmen di BNN.

 

Kepala BNN Empat Lawang, Andi Kurniawan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa permohonan asesmen ke BNN hanya diajukan untuk 10 orang oleh pihakSatresnarkoba Empat Lawang.

 

“Yang dimohonkan asesmen ke kami hanya 10 orang,” jelas Andi Kurniawan, Selasa (28/01/2026).

 

Ia menerangkan, proses asesmen tersebut dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur BNNK Empat Lawang, BNN Provinsi Sumatera Selatan, Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Kejaksaan Negeri, serta tenaga medis (dokter).

 

Dari hasil rapat dan kesimpulan Tim TAT, 10 orang tersebut direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 12 kali pertemuan.

 

Sementara itu, terkait 23 orang lainnya, Andi menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, mereka dikirim ke LLKM (Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat) Karunia Insani di Lubuk Linggau untuk menjalani asesmen.

 

“Untuk yang 23 itu informasinya dikirim ke LLKM di Lubuk Linggau, ” tegasnya.

 

Namun pernyataan tersebut beririsan dengan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, IPTU Purnama Mentari. Saat ditanya apakah asesmen terhadap 23 orang tersebut dilakukan melalui BNN, IPTU Purnama menjelaskan bahwa asesmen tidak harus melalui BNN.

 

“Mereka diasesmen juga di panti rehab. Bisa asesmen ke panti rehab swasta,” ujarnya singkat.

 

Perbedaan jalur asesmen inilah yang kemudian memicu asumsi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Isu “tangkap lepas” dengan dalih rehabilitasi kembali mencuat, terlebih tidak adanya transparansi terbuka terkait daftar nama, hasil asesmen, serta rekomendasi rehabilitasi terhadap 23 orang tersebut.

 

Padahal menurut aturan yang ada para pengguna narkoba tersebut harus melalui tahap asesment yang melibatkan BNN Kabupaten Empat Lawang

 

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti kejelasan resmi dan transparansi penuh dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa proses penanganan 33 orang positif narkoba tersebut benar-benar berjalan sesuai prosedur hukum dan bebas dari praktik penyimpangan.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *