EMPAT LAWANG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang disebut melakukan kelalaian Sehingga salah satu Narapidana kasus narkotika berhasil kabur dari Lapas Kelas II B, melalui tembok belakang setinggi 6 meter dengan modus ingin sholat Dzuhur, Senin (03/01/2022)
Narapidana itu bernama Riansyah (28) Warga Lubuk Layang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang yang Kabur pada 1 januari 2022 sekira pukul 12.48 Wib
Riansyah divonis sembilan (9) tahun penjara, namun baru menjalani enam (6) bulan kurungan penjara saat ini Riansyah menunggu banding yang dilakukan JPU Kejari Empat Lawang, Pasalnya JPU menuntut Riansyah dengan tujuh (7) tahun, Sementara itu vonis hakim menjadi Sembilan (9) tahun penjara
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang Ridwantoro mengatakan Tahanan atas nama Riansyah yang melarikan diri itu seusai minta izin untuk melaksanan sholat Dzuhur
“Tahanan itu minta izin shalat Dzuhur, Setelah sudah shalat dzuhur tahanan dihitung ternyata satu tahanan sudah tidak ada lagi,” Kata Ridwantoro saat ditemui dilapas kelas II B Empat Lawang
Lanjutnya, Saat ini pihak Lapas yang berkerja sama dengan Polres Empat Lawang masih terus mencari tahanan yang melarikan diri dan juga telah mendatangi rumah keluarga tahanan untuk kembali menyerahkan diri
Sementara itu Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan ( KPLP) Lapas Kelas II B Empat Lawang Hamid untuk saat ini kapasitas rungan tahanan over load
“Untuk kapasitas kita sendiri itu 93 sedangkan jumlah tahanan sebanyak 288 tahanan, jadi over load,”Jelasnya .(Diki)















Tinggalkan Balasan