Miris!! Bapak Cabul Anak Tirinya

EMPAT LAWANG – Sungguh bejat yang dilakukan oleh Jhon Heri (42) warga Desa Nibung, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, nekat mencabuli Anak dibawah umur berinisial TG (11) yang masih berstatus pelajar tersebut.

Dan tersangka diringkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014. Dan mirisnya lagi, korban merupakan anak tirinya sendiri.

Kronologis kejadian Rabu (6/2) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo. Awal mulanya korban mengganti pakaian hendak sekolah, dan tiba-tiba ayah tiri korban mendekap dirinya dan menutup mulut lalu melepaskan handuknya dan terjadilah hubungan tersebut.

“Korban tak sempat melawan. Dan pelaku menyuruh korban untuk tidak berbicara atas kejadian tersebut kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma,” ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ismail, Selasa (26/2).

Korban pada Senin sekitar pukul 21.30 WIB dijelaskan Ismail, langsung memberi tahu kejadian tersebut kepada neneknya. Dan akibat dari kejadian tersebut pelapor mendatangi Polres Empat Lawang guna melaporkan kejadian tersebut.

“Pelapor atas nama Mustati dari keluarga korban,” jelasnya.

Ismail menambahkan, pada Selasa (26/2) sekitar pukul 03.00 WIB tersangka yang sedang berada di rumahnya ditangkap unit PPA dan Team Elang Polres Empat Lawang.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 2 helai handuk dan 1 helai seprai,” tungkasnya (Tri).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *