PNS Tidak Boleh Mengajukan Surat Pindah Minimal 5 Tahun Bertugas

EMPAT LAWANG – Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana, menegaskan kalau Bidan PTT harus tinggal di Desa tempat bertugas minimal Lima (5) Tahun, dan tidak boleh berpindah-pindah.

Hal ini ditegaskannya usai mengambil sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, dipendopoan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Empat Lawang, Rabu (27/).

“Bidan PTT tugasnya di Desa dan memiliki tugas yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kesehatan Ibu dan Anak. Dan harus tugas di Desa minimal 5 Tahun, tidak boleh berpindah-pindah. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM awasi mereka,” tegas Yulius.

Begitu juga dengan Penyuluh Pertanian dijelaskan Yulius juga harus menjalankan tugas minimal 5 Tahun diwilayahnya masing-masing. Dan tidak boleh berpindah-pindah.

“Saya harap diangkatnya saudara-saudari menjadi PNS, dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat yang ada di Desa,” jelasnya

Yulius kembali menegaskan, apa bila saudara-saudari tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka sesuai dengan Undang-undang akan diberikan sangsi yang tegas.

“Jangan lagi menghadap Pak Bupati nak minta pindah, kan sudah ada perjanjian Lima Tahun,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, juga menegaskan bukan hanya 5 Tahun tidak boleh pindah, tapi 10 Tahun baru diperbolehkan untuk pindah.

“Saya bahkan memintanya 10 Tahun bertugas ASN di Empat Lawang ini baru boleh pindah dan kita akan terapkan itu, mudah-mudahan ini bisa,” tungkasnya.

Sekedar Informasi, ada 36 PNS dilingkungan Pemkab Empat Lawang, yang diambil sumpah dan Janji. Yang terdiri dari 27 orang Bidan PTT, Enam (6) orang Penyuluh Pertanian dan Tiga (3) orang IPDN (Hum/Kominfo).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *