KPUD Serahkan Surat Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ke DPRD

TEBING TINGGI – Setelah menggelar rapat terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Terpilih tahun 2018 kemarin,hari ini pihak KPUD Empat Lawang menyerahkan surat keputusan penetapan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empat Lawang untuk dapat diproses lebih lanjut.Penyerahan berlangsung diruang rapat paripurna gedung DPRD Empat Lawang,Rabu (25/7).

Penyerahan surat Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Terpilih tahun 2018,dilakukan langsung oleh Ketua KPUD Empat Lawang Mobius Alhazan kepada Wakil Ketua 1 DPRD Empat Lawang Persi.

Dalam Surat Keputusan KPUD Empat Lawang tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2018,menetapkan Pasangan nomor urut 2 H.Joncik Muhammad – Yulius Maulana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2018 -2023 mendatang,dengan perolehan suara sebanyak 81,396 suara atau 60,28 % dari total suara yang sah.

Selain itu,pihak KPUD Empat Lawang juga menyampaikan Surat bernomor : 155/kpu.kab-006.964730/VII/2018 tentang Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2018 yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empat Lawang untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

Ketua KPUD Empat Lawang Mobius Alhazan seusai acara penyerahan surat keputusan tersebut mengatakan,pihaknya melakukan penyerahan surat keputusan ini merupakan rangkaian dari agenda lanjutan rapat terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2018 kemarin,Selasa (24/7).

” hari ini kami menyerahkan secara simbolis kepada pihak DPRD Empat Lawang surat keputusan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih tahun 2018,sekaligus menyampaikan surat pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2018-2023 kepada DPRD Empat Lawang untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan undang – undang yang berlaku ” ungkapnya.(01)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *