Berselang Satu Hari Kembali Pemilik Dan Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi

Barang Bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Empat Lawang

TEBING TINGGI – Hanya berselang satu hari pasca ditangkapnya seorang pria pemilik dan pengguna narkotika jenis shabu,kini Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang kembali membekuk seorang pemuda yang diduga memiliki Narkotika jenis ganja.

Lelaki bernama Prengki alias Peng (24) ini,ditangkap dikediamannya didaerah Pensiunan Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi pada Kamis (6/9) sekitar jam 2.30. WIB dini hari tadi.

Saat dilakukan penggerebekan polisi menemukan dan menyita narkotika jenis ganja sebanyak 1 kantong plastik yang berisikan 2 paket ganja kering dengan berat 4,30 gram beserta 1 unit handphone genggam dan sejumlah uang senilai 699 ribu rupiah.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Empat Lawang dan terancam pasal 114 subsider 111 undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tar)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *