Bappeda Empat Lawang Sosialisasikan Perubahan RPJMD Kabupaten Empat Lawang periode 2018 – 2023

Kantor Bupati Empat Lawang

Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pasal 342 bahwa
perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila:
a. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai
dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam
peraturan Menteri
b. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa subtansi yang dirumuskan tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri
c. Terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik,
krisisi ekonomi, konfl ik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau
perubahan kebijakan nasional

Perubahan RPJMD Kabupaten Empat Lawang periode 2018- 2023 yang sedang dilakukan didasarkan
pada beberapa kriteria di atas yaitu:
1. Perubahan kebijakan nasional ( Prioritas RPJMN 2019 – 2024), Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang klarifi kasi, kodefi kasi dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah
2. Hasil Pengendalian dan evaluasi
3. Dan perubahan mendasar yaitu terjadinya pandemi covid 19

Adapun rincian perubahan meliputi :
1. Penyesuaian data – data sektoral berupa capaian kinerja per urusan
2. Penyesuaian kondisi keuangan daerah yang akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang PEngelolaan Keuangan Daerah
3. Penyesuaian perumusan permasalahan dan isu strategis berdasarkan capaian kinerja
sektoral
4. Penyesuaian perumusan prioritas strategi dan arah kebijakan
5. Penyesuaian program – program Perangkat Daerah disesuaikan dengan Permendagri Nomor
90 Tahun 2019 Tentang klarifi kasi, kodefi kasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah
6. Penyesuaian target – target daerah terkait dengan terjadinya pandemic covid 19

Prioritas – prioritas yang diusung dalam RPJMD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018 – 2023
yang merupakan hasil perumusan dari capaian kinerja sektoral, perumusan permasalahan dan isu
strategis adalah :
1. Penanggulangan kemiskinan dan peningkatan perekonomian melalui pemanfaatan
sumber daya
2. Peningkatan Infrastruktur Dasar dan Wilayah serta Kelestarian Lingkungan Hidup
3. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Secara Menyeluruh
4. Peningkatan Keamanan Wilayah dan Aktivitas Keagaman Serta Kinerja Pemerintah Yang
Baik dan Bersih

Prioritas – prioritas tersebut akan disesuaikan pada perubahan RPJMD ini berdasarkan hasil Analisa
capaian kinerja sektoral termasuk strategi dan arah kebijakan yang ada, dan tentunya sangat
membutuhkan partisipasi dari seluruh stakeholder dalam memberikan saran, masukan guna perumusan
dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018 – 2023 yang sedang dilaksanakan
demi pedoman bagi arah pembangunan di Kabupaten Empat Lawang. Saran dan masukan dapat
disampaikan melalui website bappedaempatlawang. info pada menu hubungi kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *