EMPAT LAWANG – Setelah di berlakukan nya Operasi Ketupat Musi dalam Rangka Penyekatan Arus Mudik H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri, Anggota Kepolisian Polres Empat Lawang memperpanjang aturan
Pemberlakuan Operasi KRYD ( kegiatan Rutin Yang Di Tingkatan) tidak jauh berbeda dengan aturan sebelum nnya .
Kabag OPS Polres Empat Lawang AKP Harsono mengatakan bahwa aturan perjalanan akan tetap di berlakukan layaknya larangan mudik namun tidak untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
” Mekanisme nya sama, Ini merupakan antisipasi pelaksanaan mudik kedua,”Katanya Selasa(18/05)
Pelaku perjalanan yang akan ke luar kota, khususnya keluar wilayah , wajib menyertakan surat bebas Covid-19 melalui pengecekan PCR, antigen, atau GeNose .
“Pelaku perjalan harus di lengkapi dengan surat keteranngan PCR, Antigen atau Genose, jika pelaku perjalanan tidak membawa surat negatif , maka petugas telah menyiapkan kan Rafid tes di pos pos pelayanan yang di sediakan, bagi pelaku perjalanan yang di dapati positif Covid 19, maka akan di lakukan karantina maupun diputar balik ke lokasi karantina terdekat,”Ungkap nya.
Sementara pantauan di POS Penjagaan KRYD di lokasi Tanjung Kupang perbatasan Tebing Tinggi – Lahat, terpantau lenggang , Tampak penjagaan seadaan nya, dan tidak terlihat penjagaan lalu lintas di pos pelayanan .
Terkait Tes Swab yang di siapkan di Pos-pos Pelayanan, Sejauh ini terdapat 34 Penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan, dan di lakukan swab di lokasi.
” Ada 34 pelaku perjalanan yang kita lakukan swab, baik Rafid antigen, muapun Rafid tes, dan dari jumlah tersebut tidak ada yang di nyatakan positif,dari jumlah tersebut terdiri dari 13 Rapidtes dan 21 tes antingen,”Tambah Kapospam Polres Empat Lawang IPTU,Sahriyanto. (Ken)















Tinggalkan Balasan