Kembali Semerawut, Pasar Pulo Mas Akan Ditertibkan

Reporter : Afri dwi firdinanda
Editor      : @win

Empat Lawang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyoroti keberadaan pedagang kali lima (PKL) di Pasar Pulo Mas Tebing Tinggi Empat Lawang yang masih berdagang di luar lokasi yang telah ditentukan.

Pada hari Selasa, 8 Februari 2023 terlihat masih banyak pedagang atau PKL yang berjualan di luar ketentuan yakni mulai dari jembatan hingga jalan menuju Pasar Pasar Pulo Mas.

Satpol PP Empat Lawang memberikan peringatan kepada para pedagang kaki lima di Pasar Pulo Mas dengan dengan melalui surat peringatan nomor 300/31/SATPOLPP/2023 yang dikeluarkan Senin, 6 Januari 2023 kemarin.

Surat peringatan itu berisi tentang pihak Satpol PP memberitahukan kepada seluruh pemilik, pengelola usaha, dan bangunan disepanjang Jalan Pasar Pulo Mas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum untuk mengosongkan dan membongkar seluruh lapak yang melewati batas lokasi yang sudah ditentukan dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Isi surat tersebut juga mengatakan bahwa para pedagang harus mengosongkan lokasi tersebut paling lambat 3×24 jam setelah surat peringatan itu sampaikan.

Disampaikan juga dalam surat peringatan, apabila tidak mengindahkan peringatan itu, maka akan dilakukan penertiban atau pembongkaran, selain itu kerusakan dan kehilangan barang dagangan dan alat-alat perlengkapan berdagang serta semua kerugian yang ditimbulkan akibat proses penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab pihak Pemkab Empat Lawang.

Pihak Disperindag pada hari Jumat, 3 Februari 2023 juga mengeluarkan surat himbauan dengan nomor 510/045/Disprindag/2022.

Dalam surat himbauan tersebut dijelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 09 tahun 2010 tentang kebersihan dan keindahan kota Tebing Tinggi dan Instruksi Bupati Empat Lawang mengenai penataan Pasar Pulo mas.

Perihal adanya surat peringatan tersebut, dihimbau kepada seluruh pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di trotoar sepanjang Jalan Abubakardin, di sepanjang jembatan dan berjulan di kawasan yang tidak diperuntukan untuk berjualan di Pasar Pulo Mas.

Disperindag juga berharap, himbauan tersebut diindahkan paling lambat pada Jumat, 10 Februari 2023 dikarenakan jajaran Pemkab Empat Lawang akan melakukan penertiban bagi para pedagang yang masih berjualan di luar kawasan pasar yang telah ditetapkan.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *