
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang
Reporter : Diki I Editor : Nanda
EMPAT LAWANG – Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang Kuswinarto mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat sendiri.
Kuswinarto mengatakan, membayar pajak merupakan bukti kecintaan kepada negara atau daerah karena pajak adalah kontribusi nyata masyarakat dalam mensejahterakan masyarakat, membangun daerah dan meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan perekonomian lokal.
“Pajak adalah bukti kecintaan kepada daerah. Pajak ini sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi lokal dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Empat Lawang maju dan sejahtera, ” Kata Kuswinarto.
Kuswinarto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa belum memiliki bukti pajak agar segera mendaftar ke kantor Bapenda.
Terutama para pengusaha kecil maupun besar harus memiliki bukti pembayaran pajak sesuai dengan persyaratan fiscal.
“Untuk pembayaran pajak daerah juga sangat mudah karena bapenda Empat Lawang sudah dari tahun 2022 berkerjasama dengan indomaret, kantor pos dan alfamart,” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan di zaman yang sudah modern ini Masyarakat yang ingin membayar pajak tidak perlu datang ke Kantor Bapenda karena bisa melalui aplikasi di Handphone.
“Diera serba digital ini sebagai inovasi untuk pembayaran pajak daerah bisa menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (Qris) dan Virtual Account (VA), sehingga masyarakat bisa membayar pacak cukup dengan handphone masing masing, ” tandasnya.
Dan perlu diketahui semua pembayaran wajib pajak tersebut akan kembali ke masyarakat.
“Pajak itu bisa berguna membiayai pembangunan, seperti membangun jalan dan prasarana lainnya,”Jelasnya, Jumat (20/08/2023).
Selain itu, untuk pajak reklame itu merupakan benda atau alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, mengajurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang jasa, orang, atau badan yang terlihat dibaca, didengar dirasakan dinikmati oleh umum.
Pengenaan Pajak Reklame ini diatur pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pajak Reklame.
“Penagihan pajak dan penagihan piutang pajak daerah ini dari tahun ketahun terus menjadi perhatian kita bersama. Selain itu juga kegiatan penagihan yang kita laksanakan merupakan salah satu cara kita memberikan pendekatan sekaligus wawasan kepada wajib pajak tentang kewajibannya dalam membayar pajak, terutama pajak reklame yang setiap tahunnya kita bayarkan,” jelasnya Kuswinarto Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang.
Tinggalkan Balasan