Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan, 1 Rekomendasi Hitung Ulang, 2 Laporan Diselesaikan Bersama Gakkumdu

Reporter I Editor : Nanda

EMPATLAWANG – Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sudah menindak lanjuti 8 Laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Dari 8 laporan tersebut ditindaklanjuti dan dikaji sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan tuntutan dan alat bukti yang disajikan.

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain didampingi anggota Hengki Gunawan dan Ahmad Fatria mengatakan, laporan yang diterima sampai saat ini 8 laporan dengan nomor laporan, 001,002,003,004,005,006,007 sedangkan untuk satu laporan lagi pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang mana Laporan Pelimpahan tersebut diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

“Iya ada 8 laporan, sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Untuk laporan dengan nomor 001, berdasarkan berita acara pembahasan bersama Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Empat Lawang, Kepolisian dan Kejaksaan proses penangan pelanggaran dihentikan dikarenakan tidak memenuhi unsur pasal 510 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang disangkakan.

Laporan dengan nomor 002, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Pengawas TPS yang bertugas di TPS 5 dan TPS 3 desa Seleman Ilir tidak ditemukan unsur pelanggaran. Para saksi yang hadir sudah memfoto C1 Hasil dan mendapatkan C1 Salinan.

Serta pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di tps tersebut berjalan dengan lancar.

Sedangkan laporan 003 peristiwa yang dilaporkan sama dengan peristiwa laporan yang dilimpahkan Bawaslu Provinsi Sumsel.

Pelapornya memang berbeda, namun dengan kejadian yang sama yakni kejadian di TPS 10 Beruge Ilir Kecamatan Pendopo.

“Berdasarkan dengan berita acara pembahasan Gakkumdu Empat Lawang proses penangan pelanggaran juga dihentikan. Karena tidak memenuhi unsur yang menjadi pelanggaran terhadap undang undang pemilu. Terkait tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaporkan oleh pelapor juga tidak memenuhi unsur dari wajibnya PSU. Karena berdasarkan fakta surat suara yang dicoblos oleh terduga pelaku sudah dibatalkan dan dimasukkan dalam kategori suara tidak sah atas kesepatan bersama petugas di TPS dan para saksi yang ada di TPS tersebut,” jelasnya.

Laporan dengan nomor 004, Bawaslu Empat Lawang melalui Panwascam Pendopo merekomendasikan PPK untuk melakukan penghitungan ulang. Karena ada perbedaan total suara antara DPR RI dan DPRD Kabupaten. “Rekomendasi sudah dilayangkan tanggal 23 kemaren, dan sudah ditindaklanjuti oleh PPK ditanggal 24 kemarin,” tuturnya.

Dan untuk laporan 005,006 dan 007 tidak bisa ditindaklanjuti karena bukti yang dilampirkan pelapor tidak menunjukkan sebuah fakta yang benar dari peristiwa yang disampaikan.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *