
Reporter/Editor: Diki/krdo
Empat Lawang – Polsek Ulu Musi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis 18 September 2025, di Talang Ayek Alai, Desa Tangga Rasa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang.
Korban Maskur (63) seorang petani dari Desa Karang Dapo Lama, melaporkan kehilangan buah kopi, buah lada (sahang), dan 7 batang kayu bambu miliknya. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 70.000.000,00.
Terduga Pelaku berinisial (F) 61 tahun warga Desa Tapa Lama Kecamatan Sikap Dalam. Kasus ini disaksikan oleh beberapa warga setempat berinisial M, J, dan S.
Setelah menerima laporan dengan Nomor LP-B/05/IX/2025, pihak Polsek Ulu Musi segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Ulu Musi IPTU ARSAN FAJRI membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polsek Ulu Musi dalam menanggapi laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah.















Tinggalkan Balasan