
Reporter/Editor: Nanda/krdo
Empat Lawang – Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang menghadiri undangan kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Tim IX yang digelar dalam rangka memperkuat percepatan pelayanan pertanahan di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (20/11/25).
Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi, Bapak Deni Santo, menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan seluruh tunggakan layanan pertanahan di Sumatera Selatan sebelum akhir tahun 2025.
Ia menekankan bahwa setiap kantor pertanahan di wilayah Sumsel memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tunggakan layanan pertanahan serta residu PTSL paling lambat Desember 2025.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Kita harus menutup tahun 2025 tanpa menyisakan tunggakan layanan pertanahan dan residu PTSL,” tegas Bapak Deni Santo dalam arahannya.
Menindaklanjuti amanat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang menyatakan komitmen penuh untuk mendukung penyelesaian target nasional dan siap melakukan langkah strategis guna mempercepat penyelesaian tunggakan layanan pertanahan di wilayahnya.
Melalui sinergi, peningkatan kinerja, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang berharap dapat turut berkontribusi nyata dalam menciptakan tata kelola pelayanan pertanahan yang modern, cepat, dan transparan.




























Tinggalkan Balasan