
Reporter/Editor: Nanda/krdo
Empat Lawang – Tim Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis sebagai langkah awal dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karang Tanding, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (25/11/25).
Kegiatan ini berfokus pada validasi dan kelengkapan dokumen milik masyarakat sebagai syarat penerbitan sertipikat tanah.
Tim Yuridis bekerja dengan cermat dan teliti untuk memastikan seluruh berkas pendukung lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pengumpulan data yuridis tersebut juga melibatkan masyarakat Desa Karang Tanding secara langsung, sehingga proses pendataan dapat berjalan efektif dan partisipatif.
Kehadiran masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan tertib administrasi dan kejelasan status kepemilikan tanah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab guna mempercepat realisasi target PTSL tahun 2025.
Harapannya, pelaksanaan PTSL dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berupa kepastian hukum atas kepemilikan tanah.




























Tinggalkan Balasan