Kapolda Pimpin Pemusnahan 748 Ganja Kering Asal Aceh

EMPAT LAWANG – Sebanyak 748 kilogram ganja kering asal Aceh, yang diamankan Polres Empat Lawang 28 September yang lalu, akhirnya dimusnahkan. 748 kg ganja kering tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dilakukan lapangan Mapolres Empat Lawang. Rabu (11/11/2020) dengan cara dibakar, dan pimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengungkapkan bahwa, memberantas Narkoba itu merupakan tugas bersama bukan hanya tugas dari Polisi saja.

” Narkoba saat ini bukan hanya di kota saja, tapi saat ini sudah merambah Desa dan saat ini narkoba dengan cepat merambah dikalangan pemuda dan pelajar,” unganp Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

Dirinya lanjut Eko, mengaku kalau saat ini sudah ada 15 personil Polisi yang di pecat secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

” Saya tidak main-main dengan Narkoba, tanpa terkecuali, pengedar maupun pengguna, tidak terkecuali baik itu dari internal kami (Polisi red) akan saya tindak tegas,” tegasnya.

Disisi lain, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rusdianto mengungkapkan, untuk tersangka asal warga semarang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

” Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang Narkoita nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman penjara se umur hidup,” ujarnya (red2).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *