Apakah Boleh Mantan Narapidana Menjadi Calon Legislatif ? Ini Jawabannya !

Ilustrasi Pemilihan Umum serentak Tahun 2024/Nanda

 

Reporter : Afri Dwi Firdinanda
Editor      : @win

EMPAT LAWANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif, setelah 5 tahun bebas.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang pembacaan keputusan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, pada hari Selasa (28/02/23).

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman menyampaikan bahwa KPUD Empat Lawang akan mengikuti semua aturan.

“Kami dari KPUD Empat Lawang terkait dengan adanya keputusan dari MK tersebut akan mematuhi semua peraturan yang terikat,” Ungkap Eskan Budiman Kepada media seputarempatlawang.com dikantor KPUD Empat Lawang pada Kamis (02/03/23).

Rapat Koordinasi Forum CSR Empat Lawang Tahun 2023 (Klik Disini)

Ditambahkan Eskan Budiman, kami akan menyesuaikan dengan aturan secara kolektif yang mengatur tentang syarat-syarat pencalonan dan kami juga akan berpedoman dengan undang-undang ataupun dengan aturan-aturan lainnya yang mengikat.

Sambungnya, kami dari KPUD Empat Lawang akan melaksanakan semua tahapan-tahapan pemilu, khususnya dalam pemilu tahun 2024 yang akan datang.

BPS : Indek Angka Kemiskinan Di Empat Lawang Turun Pertumbuhan Ekonomi Naik (Klik Disini)

Seperti yang diketahui, MK baru saja memberi putusan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri menjadi calon legislatif, putusan itu sesuai dengan putusan MK sebelumnya terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Putusan tersebut di buat atas gugatan uji materi Pasal 182 Huruf G UU Pemilu yang di sampaikan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pasal tersebut pun sudah di putuskan dan telah di ubah menjadi:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *